UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa pembangunan
nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. Bahwa globalisasi
informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara
optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. Bahwa perkembangan
dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi
Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. Bahwa pemanfaatan
Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. Bahwa pemerintah
perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur
hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan
secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KASUS PENIPUAN LOWONGAN KERJA PADA MEDIA ELEKTRONIK
![]() |
| Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Endi Sutendi |
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias
CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui
alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya
akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human
Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat
Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah
e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail
tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen
karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT.
ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat
yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga
nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO
INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor
HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran
dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK
dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR &
TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan
peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung
jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575
dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI
TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan
peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA
telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap
peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan
nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket
melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh
tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi,
korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total
biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR
2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n: MUHAMMAD FARID” selanjutnya
korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk.
FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh
tersangka jika kode aktivasi tiket harus. Kepala Bidang Humas Polda
Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan
setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada
hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan
kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625
/ XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah
082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai
penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS
Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon
kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR
& TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar.
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar.
Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo.
Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
ANALISA PENYELESAIAAN KASUS PENIPUAN LOWONGAN KERJA
Kasus penipuan lowongan
kerja yang terjadi dengan mengatasnamakan PT. ADARO INDONESIA dikenai undang-undang ITE
dan Undang- undang Republik Indonesia. Berikut ini rincian tentang
undang-undang :
Bunyi Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Bunyi Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Undang-Undang
No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi
manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki
motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan
pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca
situs atau masyarakat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal
contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang individu (against person).
Beberapa cara yang dapat
dilakukan untuk mencegah kejahatan ini:
- Perlu adanya cyberlaw:
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
- Meningkatkan pengetahuan dan
kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga
masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.
- Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun NGO (Non Government Organization).
- Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman Web Server.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
Kesimpulan
Menurut
pendapat kelompok kami atas kasus ini adalah suatu ujian penting untuk
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur
persoalan ini, karena melibatkan banyak aspek seperti memanfaatkan kemajuan
teknologi komunikasi informasi yang menghadirkan fenomena baru di jejaring
internet. Seharusnya pemerintah lebih mengatur dan lebih memperhatikan
lagi tentang semua isi yang ada di Undang-Undang maupun di dalam pasal-pasal yang sudah di sah kan oleh
pemerintah, agar masalah tentang pelanggar UU ITE tidak terjadi lagi. Belajar
dari kasus ini, para pencari lowongan kerja harus lebih berhati-hati dalam
menyerap informasi dan jangan mudah percaya terhadap informasi yang didapat di
media online, sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu asal mula informasi legal
atau tidak, serta adakah lowongan di perusahaan tersebut. Jangan langsung
percaya terhadap hal-hal yang belum pasti apalagi sampai harus mentransfer uang
untuk terlebih dahulu.



